Friday 22nd of November 2024
×

Catat! Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Terbaru 2024, Untuk PNS TK Hingga SMA dan PPPK

Catat! Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Terbaru 2024, Untuk PNS TK Hingga SMA dan PPPK

--

INFONITY - Pada artikel di bawah ini, kami akan menyajikan informasi tentang Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Terbaru 2024 yang wajib kalian simak, terutama para PNS dan PPPK. Sudah tidak sabar? Yuk langsung saja simak sampai tuntas ulasannya berikut ini.

Jadwal berikut berlaku untuk guru PNS dan PPPK yang tengah menanti pencairan tunjangan sertifikasi selanjutnya. Tentu saja guru PNS dan PPPK yang harus juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan jika ingin menerima tunjangannya. Apabila dianggap memenuhi persyaratan dan data yang diinput telah berhasil divalidasi, maka guru yang bersangkutan akan menerima besaran tunjangan yang ditentukan.


Baca juga: VIRAL! Link Video Ritassya Wellgreat Goyang Bareng Teuku Ryan di Acara Live Music, Ups Ada Ria Ricis Juga

Baca juga: Apakah Aplikasi Tap Coin Terbukti Membayar? Hasilkan Cuan Hanya Bermodal Gadget dan Kuota

Besaran tunjangan sertifikasi yang diterima akan disesuaikan dengan golongan jabatan dan masa pengabdian guru. Sebagaimana diketahui tunjangan yang dikenal juga dengan sebutan tunjangan profesi ini berikan kepada guru ASN sebanyak empat kali dalam satu tahun anggaran.

Tunjangan sertifikasi atau biasa disebut juga dengan Tunjangan Profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atas keproseannya dalam menjadi guru.

Baca juga: [FREE] Download Kizuna Player MOD APK v2.5.1 Terbaru 2024, Unlimited Money Game 18+ Full HD No Sensor

Tunjangan guru diberikan per triwulan atau 3 bulan sekali, atau sama dengan 4 kali dalam satu tahun. Tentunya guru yang berhak mendapatkannya harus memenuhi persyaratan persyaratan tertentu. Serta melewati beberapa proses sehingga nantinya tunjangan bisa diterima di rekening guru.

Mulai dari sinkronisasi data, menunggu proses verifikasi dan validasi hingga akhirnya pemberkasan untuk bisa mendapatkan pencairan TPG dari kas daerah.

Sumber:

LATEST NEWS