Sunday 24th of November 2024
×

Indonesia Bersatu! Mahasiswa-Aktivis Gelar Demo ke DPR RI Hari Ini, Hindari Lewat Jalan Berikut

Indonesia Bersatu! Mahasiswa-Aktivis Gelar Demo ke DPR RI Hari Ini, Hindari Lewat Jalan Berikut

--

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.


Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Baca juga: Apakah Benar PT BP Group Indonesia Penipuan? Waspada Sebelum Melamar, Cek Faktanya Dulu Di Sini

Baca juga: Soal Bulat Panjang Untuk Mengalirkan Air atau Gas TTS, Ternyata Ini Jawabannya! Cuma 4 Huruf

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baca juga: PDF Baca Novel Lightning Degree Bahasa Indo FULL Chapter Gratis, Keadaan Tak Menghalangi Proses Kehidupan

Hindari Jalan yang Dilewati Demo

Hindari melintas sejumlah jalan di Jakarta pada siang hari ini, 22 Agustus 2024. Pasalnya akan ada demo besar-besaran di sejumlah lokasi untuk menolak revisi UU Pilkada dan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah jalan yang perlu dihindari antara lain Jl S Parman di depan gedung DPR. Kemudian Jl Gerbang Pemuda, Jl Gelora, dan Jl Palmerah Timur di sekitar kawasan DPR. Hindari pula Jl Medan Merdeka Barat di depan gedung MK. Lalu, hindari Jl Medan Merdeka Utara di depan Istana Presiden.

Nah, itulah ulasan informasi yang bisa kami sajikan mengenai permasalahan genting yang sedang dihadapi oleh bangsa kita saat ini. Semoga bisa mencanangkan keputusan yang terbaik dan menambah wawasan kalian untuk lebih melek politik walaupun hanya secuil saja. Terima kasih.

Sumber:

LATEST NEWS