Friday 22nd of November 2024
×

Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan? Begini Cara yang Wajib Kalian Ketahui Lengkap dengan Rekomendasi Tempat Gadai Terdekat

Apakah Surat Nikah Bisa Digadaikan? Begini Cara yang Wajib Kalian Ketahui Lengkap dengan Rekomendasi Tempat Gadai Terdekat

--

INFONITY - Rangkuman pembahasan dibawah ini kami akan membagikan informasi terkait dengan Surat Nikah Bisa Digadaikan atau tidak. Supaya tidak ketinggalan ulasannya, simak selengkapnya hanya dibawah ini. Jangan sampai ada yang terlewati, agar kalian mendapatkan informasi secara lengkap.

Apakah kamu sedang butuh dana pinjaman yang cepat, aman, dan dengan jaminan buku nikah? Kemudahan akses teknologi membuat kamu tak perlu bersusah payah untuk bisa mendapatkan pinjaman.


Memang saat ini banyak jasa gadai milik pribadi yang bermunculan, namun terkadang layanan gadai pribadi tersebut tidak seaman dengan pegadaian. Pegadaian sendiri dapat dikatakan aman karena Pegadaian dikelola oleh pemerintah yaitu melalui kementerian BUMN.

Baca juga: SPOILER Manga Alya Sometimes Hides Her Feelings In Russian Chapter 45 Sub Indonesia RAW, Masachika-Sama Rela Berkorban Demi Kebahagiaan Ayano

Baca juga: NONTON Film Butas (2024) Sub Indonesia FULL Movie, No Sensor 18+ Bukan Lk21, Rebahin, Cek Linknya Di Sini

Banyak beredar informasi mengenai gadai surat nikah atau buku nikah dapat dijadikan jaminkan untuk mendapatkan pinjaman tunai. Hal ini memang benar karena banyak rentenir, koperasi simpan pinjam (KSP) yang menawarkan pinjaman mingguan dengan hanya melampirkan KTP, surat nikah, Kartu keluarga serta akte kelahiran.

Akan tetapi perlu kamu ketahui bahwa hal ini tidak berlaku di bank umum seperti BRI, Mandiri, BCA dan lain-lain. Gadai surat nikah atau buku nikah, KTP serta akta kelahiran di bank umum tidak dibenarkan karenaurat surat tersebut bukanlah sesuatu yang memiliki nilai ekonomi sekalipun itu sangat penting.

Baca juga: Bantuan GNOTA Beasiswa Kediri Tahun 2024: Syarat, Cara Daftar, Link Registrasi, Cek Penerima SD-SMP-SMA

Hal ini karena surat-surat tersebut tidak memiliki nilai jual yang sah. Surat-surat tersebut hanya digunakan sebagai dokumen persyaratan bukan sebagai jaminan dan umumnya dilampirkan dalam bentuk salinan atau fotocopy, Bukan aslinya.

Sumber:

LATEST NEWS