Kasus Dosen UNS Solo Diduga Jadi Oknum Penipuan Jual-Beli Tanah, Dilaporkan Pihak Berwajib Ini Fakta Kebenarannya
--
"Background beliau sebagai tenaga pendidik, apalagi orang hukum, membuat korban percaya. Dan saat transaksi diajak ke kantor notaris, bagi orang awam itu sudah aman. Ternyata bablas juga," ucapnya.
Korban akhirnya sadar, karena setelah membayar lunas tidak mendapatkan sertifikat tanah dan tidak ada perkembangan pembangunan. Bersama korban yang lain, mereka mencari H dan bertemu di sebuah rumah kos di Kabupaten Klaten.
"Dia dicari di rumah sudah tidak ada, kantornya juga. Akhirnya Senin (2/9) malam, kita ketemu dia di Klaten. Saat ditanya kenapa di sini, alasannya ingin menenangkan diri, karena banyak yang mencari," ujarnya.
Wiranto menjelaskan, saat itu juga H lalu dibawa oleh para korbannya ke Mapolres Karanganyar. Saat ini polisi tengah melakukan pemeriksaan. Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Update Manhwa Be the Actor Chapter 100 Bahasa Indonesia, Persidangan Dimulai!
Baca juga: Baca RAW Manhwa The Childe Chapter 8 Bahasa Indonesia, Spoiler Alert! Jangan Asal Main Hajar Aja Pak
"Masih proses," jawab Bondan singkat.
Saat disinggung apakah betul terlapor adalah salah satu dosen di Fakultas Hukum UNS, dia mengatakan masih dalam pendalaman pihaknya.
"Masih didalami," ucapnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, belum bisa dihubungi oleh pihak berwajib ketika mencoba meminta konfirmasi status H yang disebut dosen di Fakultas Hukum UNS.
Nah, begitulah beberapa pembahasan mengenai Kasus Dosen UNS Solo Diduga Jadi Oknum Penipuan Jual-Beli Tanah. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika telah tersedia sebagai bahan tambahan wawasan untuk kalian para pembaca.