Kasus Dosen UNS Solo Diduga Jadi Oknum Penipuan Jual-Beli Tanah, Dilaporkan Pihak Berwajib Ini Fakta Kebenarannya
--
INFONITY - Melalui rangkuman pembahasan berita kali ini, kami akan menyampaikan beberapa informasi mengenai Kasus Dosen UNS Solo Diduga Jadi Oknum Penipuan Jual-Beli Tanah. Sudah tak sabar dengan pembahasannya? Yuk langsung saja kalian simak uraian penjelasan pada bagian berikut.
Seorang oknum dosen di Universitas Sebelas Maret (UNS), berinisial H, dilaporkan ke Polres Karanganyar karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah kepada sejumlah orang. Salah satu korbannya adalah M, warga Bejen, Kecamatan/kabupaten Karanganyar.
Kuasa Hukum M, Wiranto, mengatakan ada tiga orang kliennya yang diduga menjadi korban penipuan dari H. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar, kepada H. Namun, rumah itu tak kunjung dimiliki korban.
Baca juga: Link Baca Manga One Piece Chapter 1126 Indnesia Scan RAW Laporan Penangkapan yang Mengecewakan
"Terlapornya M, informasi yang kami dapat, itu salah satu dosen Fakultas Hukum UNS. Sejauh ini, ada tiga korban yang kami dampingi, walaupun kemarin kita bersama dengan korban yang lain," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, awal mulanya para korban mengetahui ada tanah kavling yang dijual melalui media sosial. Dari kontak yang tertera, korban lalu berkomunikasi dengan H. Disebutkan, uang yang diberikan korban kepada terlapor mulai dari Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
Sejumlah modus dilakukan H agar korbannya percaya. Wiranto mengatakan, korbannya sempat diajak ke salah satu kantor notaris di Karanganyar. Namun di sana, mereka hanya melakukan perjanjian, bukan untuk mengurus akad jual beli.