Kenapa Ikan Aligator Gar Tidak Boleh Diperjual-belikan? Sampai Bikin Kakek di Malang Masuk Penjara Karena Ketahuan Pelihara
--
Berdasarkan Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, seseorang yang kedapatan mengeluarkan, membeli, dan membudidayakan ikan aligator dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama enam bulan dan dikenakan denda maksimal Rp1.500.000.000 atau 1,5 miliar rupiah.
Kasus Kakek di Malang Masuk Penjara Karena Punya Ikan Aligator
Kakek bernama Piyono ini dinyatakan bersalah karena melanggar Pasa 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Nomo1 19/Permen-KP/2020.
Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan bahwa ikan aligator gar merupakan salah satu spesies yang dilarang dipelihara, diperdagangkan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia. Piyono memelihara ikan alligator gar sejak tahun 2008. Ia membeli ikan itu di salah satu pedagang di pasar hewan Splindid, Kota Malang, dengan jumlah 8 ekor dengan harga masing-masing Rp 10 ribu per ekor.
Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2024, polisi mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Hal itu berdasarkan laporan warga. Polisi menemukan ada lima ekor ikan jenis alligator gar yang dipelihara Piyono.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengatakan apabila ada yang sengaja memelihara atau memperjualbelikan, maka bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Yang melanggar bisa dipenjara dan denda. Ikan aligator bukan satwa asli Indonesia dan merupakan ikan invasif, ikan aligator bisa mengancam ekosistem asli dan memangsa satwa endemik," kata Damus kepada kumparan, Rabu (11/9).
Dari informasi yang telah kami sajikan mengenai Kenapa Ikan Aligator Gar Tidak Boleh Diperjual-belikan, kami berharap dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian. Semoga bermanfaat dan silahkan diterapkan pada kehidupan sehari-hari agar bisa merasuk hingga menjadi kebiasaan.