Thursday 21st of November 2024
×

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali Terbaru 2024, Simak Langkah-Langkahnya Di Sini

Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali Terbaru 2024, Simak Langkah-Langkahnya Di Sini

--

INFONITY - Kali ini, kami akan membagikan informasi mengenai Cara Melaporkan Penipuan Online Agar Uang Kembali yang bisa kalian simak pada ulasan artikel berikut ini. Penasaran? Ikuti terus kelanjutannya. Jangan sampai ketinggalan, agar kalian mendapatkan informasi secara lengkap.

Perkembangan zaman yang semakin maju membuat kita tak bisa lepas dari teknologi termasuk juga aplikasi online yang makin beragam. Jika kamu mengikuti perkembangan teknologi maka kamu akan tahu bahwa kini sudah tersedia begitu banyak varian aplikasi yang bisa dimainkan dan dipilih sesuai dengan kriteriamu.


Baca juga: Link Baca Nanjou-san wa Boku ni Dakaretai Chapter 16 Bahasa Indo, Dasar! Kiyomi Ambil Kesempatan dalam Kesempitan

Baca juga: Baca MANGA Nanjou-san wa Boku ni Dakaretai Chapter 15 Sub Indonesia RAW, Kiyomi Kesal dengan Kelakuan Pacarnya

Di tengah kemajuan teknologi, muncul berbagai aplikasi penghasil uang baru yang menawarkan peluang bagi pengguna untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara online. Namun, perlu kewaspadaan ekstra karena tidak semua aplikasi tersebut dapat dipercaya.

Dalam era digital yang semakin berkembang, aktivitas online semakin mendominasi kehidupan sehari-hari. Namun, hal tersebut membuat risiko penipuan juga menjadi lebih tinggi. Peristiwa ini dapat menyebabkan kerugian finansial dan emosional bagi korban. Jika Anda menjadi korban, berikut cara melaporkan penipuan online agar uang Anda kembali.

Baca juga: PDF Baca Novel Lightning Degree Bahasa Indo FULL Chapter Gratis, Keadaan Tak Menghalangi Proses Kehidupan

Baca juga: Penuh Haru! Nonton My Lovely Angel (2022) Subtitle Indo, Kisah Pengorbanan Ayah Rawat Anaknya yang Buta

Dasar Hukum dan Pasal Penipuan Online

Penipuan online merupakan tindakan ilegal yang merugikan korban secara finansial. Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum dan pasal yang terkait dengan penipuan online.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.

Sumber:

LATEST NEWS